JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengatakan sebanyak 13 Kabupaten/Kota telah menerapkan penerbitan sertifikat tanah secara elektronik.
Belasan kabupaten/kota se Indonesia yang menerapkan penerbitan sertifikat elektronik ini menjadi kota dan kabupaten lengkap.
“Utamanya ada di 13 kabupaten/kota yang sudah kita deklarasikan menjadi kota lengkap atau kabupaten lengkap,” kata Menteri Hadi usai Kegiatan Penyerahan Hasil Bantuan Teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) melalui Anggaran Belanja Tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (ABT BA BUN) Tahun 2023 di Jakarta, Rabu.
Hadi Tjahjanto memastikan bahwa masyarakat yang menyelesaikan proses sertifikat setelah peluncuran sertifikat elektronik segera mendapatkan dokumen elektronik. Terutama kata Hadi di 13 kabupaten/kota yang dinyatakan sebagai kota atau kabupaten lengkap.
Oleh karena itu, Menteri Hadi meminta daerah yang telah aktif dalam penerbitan sertifikat tanah, untuk mulai menerapkan sertifikat elektronik sebagai upaya meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas. Selain langkah progresif untuk meninggalkan pendekatan manual.
Baca juga: Jokowi Janji Naikkan Dana Desa, Ini Syarat Utama bagi Seluruh Kades
“Sertifikat elektronik terus kita lakukan, termasuk untuk masyarakat yang menyelesaikan sertifikat setelah sertifikat elektronik di-launching sehingga kita akan langsung keluarkan elektronik,” ucap Hadi.
Sertifikat Tanah Elektronik Lebih Efisien
Menteri Hadi menegaskan bahwa transformasi dalam penerbitan sertifikat secara elektronik akan lebih mudah. Terutama karena data seluruhnya masuk ke Pusat Data dan Informasi Pertanahan (Pusdatin) juga bersifat elektronik.
“Namun beberapa wilayah yang bulan ini juga mengeluarkan sertifikat sudah kami perintahkan untuk mengeluarkan secara elektronik. Jadi, semuanya sudah kita laksanakan,” tambah Hadi.
Menurut Hadi, penerapan sertifikat elektronik merupakan langkah strategis menuju modernisasi administrasi tanah yang membawa manfaat efisiensi dan kemudahan akses bagi masyarakat.
“Lebih mudah elektronik daripada manual, karena data-data yang kita masukan di Pusdatin itu juga elektronik apabila kita manual kembali, makan akan kembali lagi kepada sistem manual. Lebih baik kita keluarkan langsung elektronik,” kata Hadi.
Baca juga: Memasuki Era Baru, Jokowi Minta Percepatan Transformasi Digital Layanan Pemerintah
Beberapa daerah di Indonesia yang sudah deklarasi sebagai Kota/Kabupaten Lengkap yakni Kota Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Jakarta Barat di DKI Jakarta.
Kemudian, Kota Surakarta dan Kota Tegal di Jawa Tengah, Kota Madiun di Jawa Timur, Kota Yogyakarta, Kota Bontang di Kalimantan Timur, Kota Denpasar serta Kabupaten Badung di Bali, Kota Metro di Lampung, dan Bogor di Jawa Barat.