Pajak Hiburan Sasar Pelanggan Tempat Hiburan
Pajak hiburan sebesar minimum 40 persen ini menyasar customer atau pelanggan tempat hiburan. Sedangkan beban pihak penyelenggara jasa hiburan pada PPh Badan sebesar 22 persen.
“Penerapan insentif fiskal dilaksanakan sesuai karakteristik wilayah, dengan pertimbangan budaya dan penerapan syariat Islam (seperti di Aceh),” katanya.
“Sehingga beberapa daerah tetap dapat meneruskan tarif pajak yang ada, sedangkan daerah yang berbasiskan pariwisata dapat menetapkan tarif sebagaimana tarif pajak sebelumnya,” lanjut Menko Perekonomian.