JAKARTA – Pemerintah telah menyiapkan insentif fiskal Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan. Pemerintah menanggung 10 persen dari besaran PBJT. Sisanya 12 persen menjadi tanggungan kepada yang bersangkutan sebagai wajib pajak.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan kebijakan PBJT ini dalam rangka mendukung pengembangan sektor pariwisata di daerah. Pemberian insentif ini berupa pengurangan pajak dalam bentuk pemberian fasilitas Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10 persen dari PPh Badan.
“Pemerintah menyiapkan insentif dalam bentuk PPh Badan. Insentif PPh Badan untuk sektor pariwisata itu lebih kepada seluruh sektornya,’ ujar Airlangga Hartarto.
Airlangga menegaskan Presiden Jokowi meminta kaji pemberian insentif PPh Badan sebesar 10 persen. Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, akan sampaikan Surat Edaran pada semua bupati dan wali kota se-Indonesia.
Surat edaran itu berisi soal petunjuk pelaksanaan atas PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Baca juga: Presiden Minta Pertahankan Harga Beras di Tingkat Petani
Menteri Airlangga Hartarto mengharapkan adanya edaran ini dapat memperkuat kebijakan pemerintah sekaligus memberikan penjelasan kepada para pelaku usaha dan masyarakat di daerah soal insentif fiskal PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan.
Pemerintah juga telah tetapkan UU HKPD (Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah), bersama DPR RI pada tahun 2022 lalu.
Ketentuan dari isi dari UU HKPD tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam UU HKPD (Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah), juga telah menetapkan pengaturan atas PBJT yang dipungut oleh kabupaten/kota dan khusus DKI Jakarta dipungut oleh provinsi.
PBJT ini meliputi makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan, dengan tarif paling tinggi 10 persen.