JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap setoran dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencapai Rp 81,5 triliun. Angka penerimaan bukan pajak jenis kekayaan negara dipisahkan (PNBP KND) yang berasal dari setoran dividen BUMN per 12 Desember 2023 ini naik dari tahun sebelumnya sejumlah Rp 40,6 triliun pada 2022.
Realisasi tersebut telah mencapai 100 persen dari target revisi dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 atau tumbuh 100,9 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy).
Kenaikan dividen BUMN merupakan angin segar di tengah kondisi ekonomi global di masa pemulihan. Tidak hanya itu, kenaikan deviden BUMN terus mengalami kenaikan secara konsisten dari masa pandemi Covid-19 atau tiga tahun belakangan ini.
Tecatat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pada tahun 2022, realisasi setoran dividen BUMN mencapai Rp 40,60 triliun. Nilainya naik 33,12 persen dibandingkan setahun sebelumnya sebesar Rp 30,50 triliun.
Realisasi dividen BUMN pada tahun ini bukanlah hal pertama, BUMN juga pernah menjangkau pemberian deviden kepada negara di angka tertinggi sebelum wabah Covid-19 menyerang dunia, yakni pada tahun 2019 mencapai Rp 80,74 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberikan keterangan atas kenaikan dividen BUMN per 12 Desember 2023 tersebut dalam konferensi pers APBN KITA edisi Desember 2023 di Jakarta, pada Jumat (15/12/2023).
“Ini hal yang bagus, artinya BUMN yang sehat mampu membayar dividen kepada negara cukup tinggi kenaikannya,” kata Sri Mulyani.
Padahal, lanjut Sri Mulyani, target PNB KND dari setoran BUMN tersebut telah direvisi cukup tinggi, yakni Rp 49,1 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Revisi ini telah didiskusikan dengan Menteri BUMN Erick Thohir, sekaligus membicarakan terkait kinerja baik para perusahaan pelat merah pada tahun ini.
Menkeu juga merincikan realisasi pendapatan KND tersebut disumbang oleh setoran dividen BUMN perbankan mencapai RP 40,8 triliun serta nonperbankan senilai Rp 40,7 triliun.
Sebagai informasi, dalam Perpres No.75 tahun 2023 tersebut, target setoran dividen BUMN perbankan di bawah Kementerian BUMN naik dari Rp 24,85 triliun menjadi Rp 40,84 triliun.