Kaji Ulang Peraturan Menteri Pertanian
Airlangga menjelaskan bahwa saat rapat diminta untuk mengkaji ulang Peraturan Menteri Pertanian. Hal itu karena sawah dan kebun rakyat tidak bisa replanting karena diminta sertifikat dan rekomendasi KLHK.
“Tadi diminta untuk mengkaji ulang Peraturan Menteri Pertanian karena sawah—kebun rakyat tidak bisa replanting karena diminta dua hal: satu, selain sertifikat, diminta juga rekomendasi dari KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan),” kata Airlangga.
Lebih lanjut, ia juga mengatakan bahwa pemerintah berencana untuk meningkatkan dana replanting dari Rp30 juta menjadi Rp60 juta per hektare.
Kenaikan ini pun diharapkan tentunya dapat memenuhi kebutuhan hidup pekebun selama masa tanam baru yang memerlukan waktu hingga empat tahun untuk berbuah.
Bahkan dengan dana yang lebih besar, diharapkan pekebun dapat mengatasi kesulitan finansial selama menunggu tanaman baru berproduksi.
“Dari hasil kajian naskah akademik dan juga dari hasil komunikasi dari para pekebun itu untuk replanting mereka baru bisa berbuah di tahun ke-4 sehingga kalau dananya Rp30 juta itu hanya cukup mereka hidup di tahun pertama—beli bibit dan hidup di tahun pertama,” jelas Airlangga.