JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan Pemerintah Pusat memberikan 12 kewenangan khusus bagi Jakarta setelah melepas label Ibu Kota Negara. Jakarta bukan lagi Daerah Khusus Ibu Kota Negara setelah terbit Undang Undang Nomor 3 tahun 2002 tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Menteri Tito Karnavian mengutarakan hal tersebut dalam Diskusi bertema Ada Apa Dengan Daerah Khusus Jakarta di Media Center Indonesia Maju di Jalan Diponegoro nomor 15, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023).
Mantan Kapolri Tito Karnavian ini menjelaskan dalam Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa status Jakarta tidak lagi Ibu Kota setelah pindah ke IKN Nusantara. Akan tetapi, lanjut Jenderal Polisi Bintang Empat ini Jakarta tetap memiliki kewenangan khusus yang sangat rinci,
“Ada 12 kewenangan khusus yang diberikan untuk Jakarta,” ujar Tito Karnavian.
Tito Karnavian merinci kekhususan yang melekat pada Daerah Khusus Jakarta itu meliputi Jakarta tetap menjadi pusat ekonomi. Jakarta juga menjadi pusat keuangan dan perbankan.
Tito juga menekankan bahwa Jakarta tetap menjadi Kota Global, kota yang kelasnya bisa bersaing dengan Kawasan regional dan global.
“Jadi mirip-mirip New York di Amerika dan Kota Sydney dan Melbourne di Australia.
Tito Karnavian menambahkan untuk mendukung Jakarta sebagai kota dengan 12 bidang kewenangan khusus, pemerintah Menyusun draft Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menjelaskan keistimewaan Jakarta. Aturan khusus itu, lanjut Tito Karnavian sebagai penguat Jakarta menjadi postur kota global, pusat ekonomi dan juga jasa keuangan.