JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengklarifikasi isu sensitif soal mekanisme pemilihan Gubernur DKI dalam draft usulan pemerintah. Mantan Kapolri itu menegaskan dalam draft RUU usulan pemerintah tentang Daerah Khusus Jakarta sama sekali tidak mengotak-atik soal pemilihan Gubernur.
Tito menyebutkan ada isu yang muncul dalam draft RUU dari DPR yang bakal diserahkan ke pemerintah bahwa Gubernur DKI prosesnya melalui penunjukkan. Mendagri Tito menegaskan pihaknya sama sekali tidak pernah menyentuh soal mekanisme pengangkatan Gubernur Jakarta.
“Dalam draft usulan pemerintah tidak ada. Kita tidak pernah ngotak-ngatik itu,” ujar Tito Karnavian dalam Diskusi bertema “Ada Apa Dengan Daerah Khusus Jakarta” di Media Center Indonesia Maju, di Jalan Diponegoro Nomor 15, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023).
Menteri Tito menegaskan sikap pemerintah dalam posisi gubernur Jakarta tetap sama seperti sebelumnya, yakni melalui mekanisme pemihan oleh rakyat dengan ketentuan 50 persen plus satu sama seperti Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Aturan tambahan 50 persen plus satu ini juga menjadi pembeda dalam pemilihan Gubernur Daerah Khusus Jakarta di banding provinsi lainnya.
Mantan Kapolri ini menegaskan pemilihan Kepala Daerah Khusus Jakarta tetap pada posisi yang sekarang dan sebelumnya melalui Pilkada 50 persen plus 1. Bupati dan Walikota pada posisi ditunjuk oleh Gubernur.
“Kalau nanti ada yang berpendapat lain dari DPR, kita dengar saja. Apa dengan segala realitasnya, masyarakat bisa lihat. Itu bukan pembahasan tertutup, pasti terbuka,” ujarnya.
Tito Karnavian menegaskan draf RUU usulan pemerintah ini telah rampung pada bulan September 2023. Pemerintah telah menyerahkan dan diskusikan akan menjadi inisiatif DPR melalui Badan Legislatif agar proses masuk ke Prolegnas lebih cepat disbanding pemerintah yang mengirimkan ke DPR.
“Draf RUU ini sudah ditandatangani oleh DPR untuk diserahkan ke pemerintah, tapi kami belum menerima, hanya kami akan membandingkan dengan draft kami terlebih dahulu,” ujarnya. (*)